INFORMASI CAGAR BUDAYA 5 Kategori Cagar Budaya-Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya Merupakan Warisan Budaya
INFORMASI CAGAR BUDAYA 5 Kategori Cagar Budaya-Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa :
1.BENDA
Biola WR Supratman |
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
2. SRUKTUR
Tugu Pahlawan |
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
3.BANGUNAN
Lawang Sewu |
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. SITUS
Situs |
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya.
5. KAWASAN
Kawasan |
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya Merupakan Warisan Budaya
INFORMASI CAGAR BUDAYA 5 Kategori Cagar Budaya-Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya Merupakan Warisan Budaya |
Silahkan unduh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya Merupakan Warisan Budaya di sini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.